Jumat 14 Jun 2013 19:30 WIB

Djoko Susilo Keberatan Istri-istrinya Jadi Saksi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo merasa keberatan istri-istrinya menjadi saksi di persidangan. Terdakwa dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu sudah menyampaikan keberatan melalui penasihat hukumnya.

"Sesuai dengan ketentuan hukum, (saksi) yang dipanggil bisa mengajukan keberatan diperiksa," kata salah satu penasehat hukum Djoko, Juniver Girsang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). 

Menurut Juniver, ketiga istri Djoko, yakni Suratmi, Mahdiana, serta Dipta Anindita, mengaku keberatan menjadi saksi di persidangan. Pun, anggota keluarga Djoko lainnya merasa keberatan. 

Menurut Juniver, keberatan itu sudah disampaikan penasihat hukum pada majelis hakim di persidangan. Ia menyampaikan Djoko sudah bisa memberikan keterangan di persidangan, sehingga istri dan keluarganya tidak perlu dihadirkan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menampung keberatan penasihat hukum Djoko. Namun, ia bersama anggota majelis hakim masih perlu mempertimbangkan alasannya. Rencananya masih meminta istri atau pun keluarga Djoko untuk terlebih dulu hadir di persidangan. 

"Kami tidak ada masalah, hanya harus ada kepastian di depan persidangan. Akan kami pelajari keterkaitannya dengan ketentuan yang ada," ujar Suhartoyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement