REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan secara resmi akan mengajukan banding terhadap putusan terdakwa kasus simulator SIM yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo pada hari ini. Pasalnya, hari ini merupakan hari terakhir untuk menyampaikan keputusan KPK terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Hari ini KPK secara resmi menyatakan banding terhadap putusan kasus Djoko Susilo," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/9).
Johan menambahkan keputusan pimpinan KPK ini setelah mempelajari putusan hakim yang dijatuhkan kepada jenderal bintang dua itu pada Selasa (3/9) lalu. Menurutnya, ada beberapa alasan yang menyebabkan pimpinan KPK untuk mengajukan banding terhadap putusan Djoko Susilo.
Alasan pertama karena putusan vonis hukum kepada Djoko Susilo kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Selain itu, tuntutan terkait dengan pencabutan hak memilih dan dipilih juga tidak dikabulkan majelis hakim.
"Juga termasuk itu (tidak dikabulkannya pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32 miliar). Tentu apa yang tidak diputuskan di tingkat pertama akan jadi bahan untuk banding," ujar Johan.
Untuk tujuh hari pertama usai putusan vonis hukuman untuk Djoko Susilo, KPK memang diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menyatakan banding atau tidak.
Jika menyatakan banding, KPK diberikan waktu selama 14 hari usai putusan vonis untuk menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau menyerahkan memori bandingnya kan kita punya waktu 14 hari. Untuk tujuh hari pertama ini untuk menyatakan bandingnya," jelas Johan.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis untuk Irjen Djoko Susilo dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya JPU KPK menuntut Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara.