Rabu 04 Sep 2013 05:26 WIB

Puluhan Aset Djoko Susilo Dirampas untuk Negara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
   Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim  di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memang tidak menjatuhkan putusan bagi Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo untuk membayar uang pengganti. Namun, majelis hakim memutuskan untuk merampas puluhan aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9), Djoko dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. 

Ia juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang selama kurun waktu 2003-2012. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Mengenai barang bukti, dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. "Menimbang bahwa terhadap barang bukti, pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum dalam surat tuntutan," kata anggota majelis hakim Anwar.

Meskipun, majelis hakim menilai ada beberapa barang bukti yang harus dikembalikan. Barang bukti itu berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih Emas Blok A-9 Nomor 1 RT 002/01, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, atas nama Bun Yani.

Hakim menilai dalam persidangan tanah tersebut terbukti dibeli pada 2001, sebelum berlakunya Undang-Undang 15/2002 sebagaimana diubah UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Barang bukti itu dikembalikan kepada istri pertama Djoko, Suratmi. 

Hakim juga meminta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atasnama Sonya Mariana Ruth dikembalikan. Begitu pun dengan satu unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi B 1029 S0A atas nama Muhammad Zainal Abidin beserta STNK dan kunci.

Pada periode 2010-2012, Djoko terbukti membelanjakan hartanya untuk SPBU, tanah dan bangunan, serta kendaraan. Kemudian ketika proses pengadaan proyek simulator SIM berjalan, hakim juga menilai Djoko yang berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang senilai Rp 32 miliar dari pihak perusahaan rekanan.

Kemudian selama periode 2003 hingga Oktober 2010, Djoko mempunyai harta kekayaan berupa SPBU, tanah dan rumah, kondotel, kendaraan dan uang tunai yang jumlah totalnya Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS.

Pada kurun waktu 2003-2009, Djoko juga telah menerima uang dari PT Pura Kudus senilai Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB. Hakim menilai harta itu tidak sesuai dengan penghasilan Djoko sebagai anggota kepolisian. 

Selama periode itu, total keseluruhan gaji Djoko senilai Rp 407,130 juta. Ia mempunyai penghasilan di luar gaji sampai Juli 2010 dengan total Rp 1,2 miliar. Karena itu, hakim menilai harta kekayaan Djoko itu patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement