REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan Djoko untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa sebelumnya menuntut Djoko dipidana 18 tahun penjara.
Djoko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Selain itu, jenderal bintang dua itu dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Mengenai uang pengganti ini, hakim menilai tidak adil dibebankan kepada Djoko karena sudah ada asetnya yang disita dan akan dirampas oleh negara.
"Tidaklah adil masih harus dikenakan pidana tambahan uang pengganti," kata anggota Majelis Hakim, Anwar.
Majelis Hakim menilai Djoko bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan. Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Djoko juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002 sebagaimana diubah UU 25/2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.