Senin 17 Jun 2013 17:24 WIB

KPK Bantah Ceroboh dalam Penyitaan Mobil Kasus LHI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sebuah mobil Fortuner milik Ahmad Zaki yang ternyata tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). 

KPK membantah langkah pengembalian mobil tersebut sebagai bentuk kecerobohan tim penyidiknya dalam melakukan penyitaan aset seseorang.

"Malah sebaliknya, kita agar confirm betul, agar dari penuntutan masuk ke persidangan. Maka kita berbesar hati mengembalikannya. Sebenarnya ini hal biasa, disita kan bukan dirampas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/6).

Johan menjelaskan kronologis penyitaan mobil tersebut karena ada data terbaru yang didapatkan tim penuntutan KPK saat melakukan klarifikasi terhadap aset yang disita. Data terbaru itu didapat pada 12 Juni 2013 lalu, yaitu mobil tersebut merupakan hasil dari lomba golf yang dilakukan Ahmad Rozy, pengacara tersangka Ahmad Fathanah.

Informasi mengenai mobil tersebut dikatakan Johan didapat dari salah seorang saksi yang bernama Abdul Sani. Sani mengatakan kartu identitasnya dipinjam Ahmad Zaki untuk Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil tersebut.

Dalam pemeriksaan, Zaki juga mengakui mobil tersebut diatasnamakan Abdul Sani. Namun,  setelah ditelusuri mobil tersebut merupakan hasil dari lomba golf yang dilakukan Rozi. Ternyata Rozi memberikan mobil tersebut kepada Zaki dengan kartu identitas Sani.

Mobil juga sudah dikembalikan kepada salah satu kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru pada Sabtu (15/6) lalu. Pasalnya tim penyidik KPK menyita mobil ini dari Paru. 

"Sabtu (15/6) lalu itu kita sudah sampaikan. Ini hal biasa, disita bukan dirampas. Kalau tidak terbukti bisa dikembalikan," ujar Johan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement