Senin 17 Jun 2013 23:45 WIB

ORI Buka Pos Pengaduan Pungli Sekolah ke Orang Tua

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah calon siswa duduk di lapangan ketika mengantri untuk daftar di sekolah.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky.R
Sejumlah calon siswa duduk di lapangan ketika mengantri untuk daftar di sekolah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua murid oleh pihak sekolah.

Bila terdapat keluhan masyarakat, sekolah bersangkutan akan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar dikenakan sanksi administratif.

Ketua ORI Jatim, Agus Widiyarta mengatakan, tahun ajaran 2012 - 2013 lalu banyak sekali sekolah yang tidak melakukan PPDB sesuai dengan prosedur. Modus yang dilakukan berupa penarikan uang gedung atau buku, padahal aturannya tidak ada ketentuan semacam itu sebagai syarat masuk sekolah.

"Kita akan fokus pada SMP dan SMA, di tingkatan tersebut sering terjadi pungli," kata Agus, Senin (17/6).

Agus menambahkan, pelanggaran lainnya yang dinilai rawan seperti penyelenggaran tes mandiri yang dilakukan oleh sekolah dengan alasan peningkatan kualitas peserta didik.

Dalam oprasionalnya PPDB akan melakukan pengawasan dalam tiga hal yaitu, penerimaan laporan masyarakat dan menindaklanjuti, melakukan pengawasan langsung tanpa sepengetahuan sekolah dan juga pengamatan terhadap pemberitaan media.

Selama beberapa hari sejak posko pengaduan PPDB dibuka, Ombudsman sudah menerima tujuh laporan dan hampir seluruhnya berasal dari Kota Surabaya. Namun untuk laporan pungli, ada di kawasan Mojokerto, Jatim.

Asisten Penyelesaian Pelaporan ORI, Nuryanto A Daim mengatakan, pihaknya masih berupaya menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menambahkan, penarikan dana yang diminta oleh sebuah sekolah negeri di daerah itu sebesar Rp 1,8 hingga Rp 2,3 juta. "Kami masih melakukan klarifikasi data lapangan," kata Nuryanto.

Sedangkan, enam laporan berasal dari Surabaya terkait dugaan kesalahan entry data oleh koordinator pendaftaran dan kuota pendidikan bagi masyarakat miskin di kawasan dekat sekolah.

Nuryanto mengatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan soal PPDB dan penerimaan mahasiswa baru di kantor Ombudsman Perwakilan Jatim Jl. Embong Kemiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Harun membantah bila ada indikasi banyaknya pungli yang dilakukan sekolah-sekolah negeri di Jatim.

Sebab, dia mengatakan, sistem pendaftaran penerimaan siswa, sudah dilakukan secara online, sehingga dapat meminimalisir potensi kecurangan. "Kalau ada, kami akan berikan sanksi. Namun tetap saya akan tinjau apa alasan sekolah menarik pungutan ke orang tua murid," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement