REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono tak mempermasalahkan saksi kasus penyerangan LP Cebongan dilakukan lewat teleconference. Menurutnya, cara kesaksian tersebut diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU) yang ada.
"Saya kira opsi apapun yang diizinkan oleh peraturan perundangan silakan dilakukan," kata Agus saat ditemui di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (20/6).
Meski lewat teleconference, ia menyakini keterangan dari para saksi kasus penyerangan LP Cebongan tidak akan mempengaruhi keputusan pengadilan.
"Saya kira tidak mengganggu selama itu diizinkan oleh peraturan perundangan. (Jadi) saya persilakan," ujar Agus.
Menurutnya, selama keterangan saksi bisa dipakai dan dipertanggung jawabkan, maka sarana atau media apapun yang mendukungnya sah dilakukan. Agus menyatakan kesaksian baik melalui teleconference ataupun hadir langsung di pengadilan bisa menjadi bahan yang penting bagi keputusan pengadilan militer.
Kasus penyerangan LP Cebongan Kelas IIB Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer, Yogyakarta, hari ini.
Sebanyak 12 anggota Kopasssus akan diadili dengan dakwaan membunuh 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa.