REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak hadir sebagai saksi dalam sidang pengujian pasal 268 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Antasari Azhar.
"Pak JK tidak bisa hadir?" tanya Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar kepada pemohon saat memimpin sidang di Jakarta, Kamis (20/6). Kuasa Hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman menjawab, "Pak JK tidak bisa hadir karena ada acara di Sulawesi Selatan." Mendengar jawaban tersebut, Akil menyarankan untuk tidak memaksakan diri menghadirkan ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Bonyamin mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan JK sebagai ahli dalam sidang selanjutnya. "Kami masih akan menghadirkan ahli, di antaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi akhir," kata Bonyamin. Sebagai gantinya, Bonyamin mengajukan dua saksi, yakni mantan tahanan politik Dr Mochtar Pakpahan dan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting.
Jamin Ginting dalam keterangannya sebagai ahli menyatakan alat bukti dalam persidangan yang tidak dihadirkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim bisa menjadi novum untuk Peninjauan Kembali (PK). "Kehadiran saya untuk menjelaskan dari sisi hukum pidana dan konteks bagaimana upaya PK dapat dilakukan dua kali atau tiga kali," kata Jamin.
Sementara Mochtar Pakpahan memberikan kesaksian terkait upaya hukumnya untuk keluar dari penjara. Mochtar bercerita dirinya ditahan karena dinyatakan melakukan tindakan subversif dan melawan pemerintahan saat itu. Dia menceritakan upaya PK yang diajukan tidak juga membebaskan dirinya sebagai tahanan politik, tetapi justru bisa bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie.