REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pascapenetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan (Sumsel) atas hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Gubernur–Wakil Gubernur periode 2013– 2018 santer tersiar kabar, tiga pasangan kandidat akan menggugat keputusan KPUD yang menetapkan gubernur–wakil gubernur terpilih pasangan Alex Noerdin–Ishak Mekki ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPUD Sumsel Herlambang, Jumat (21/6) mengatakan, "Sampai hari ini KPUD belum menerima pemberitahuan atau jadwal sidang dari MK jadi kami belum mendapat kepastian apakah ada pasangan kandidat yang menggugat. Kami baru mendengar dan membaca di media massa bahwa ada pasangan calon yang akan menggugat."
Terhadap ada rencana gugatan ke MK menurut Herlambang, KPUD Sumsel siap melayani gugatan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke Mahkamah Konstitusi atas penetapan hasil pemilukada Gubernur–Wakil Gubernur Sumsel 6 Juni 2013 lalu.
"KPUD sudah ada tim advokasi dan telah menetapkan pengacara Husni Chandra yang akan bersidang di MK," katanya.
Herlambang memperkirakan, jika memang ada gugatan dari kandidat peserta pemilukada Gubernur–Wakil Gubernur Sumsel, pemberitahuan atau jadwal sidang dari MK akan diketahui pekan depan.
"Yang sudah ada dan diterima KPUD adalah jadwal siding terhadap gugatan hasil pemilukada Bupati–Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir," katanya.
Untuk melakukan advokasi dan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut menurut Herlambang, KPUD Sumsel telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 miliar.
"Dari alokasi dana tersebut penggunaan anggarannya akan digunakan sesuai kebutuhan saja selama masa persidangan," katanya menambahkan.
Sementara itu dari tim advokasi dari pasangan Alex Noerdin–Ishak Mekki yang menjadi pemenang pemilukada Sumsel 2013–2018 juga telah bersiap melakukan antisipasi jika ada gugatan dari tiga pasangan kandidat lainnya.
RA Anita Noeringhati juru bicara Partai Golkar yang mengusung Alex Noerdin–Ishak Mekki mengatakan, "Jika memang ada gugatan dari kandidat lain ke MK kami juga akan melakukan antisipasi dengan mempersiapkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lain.ada persidangan di MK nanti kami sebagai pihak intervensi penjelasan dari KPUD sebagai pihak termohon."
Menurut Anita yang juga berprofesi sebagai advokat, jika substansi gugatan para pemohon dari tiga kandidat bukan menyangkut hasil perolehan suara atau masalah lain yang digugat, maka itu bukan ranah MK.
"Sesuai ketentuan beracara di MK, perselisihan dalam pemilukada itu mencakup perselisihan suara dan hasil rekapitulasi perolehan suara. Tapi jika substansinya diluar itu, haruslah dibuktikan," ujarnya.
Berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi suara di KPUD Sumsel pada 13 Juni 2013, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Alex Noerdin-Ishak Mekki memperoleh sebanyak 1.405.510 suara.
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) memperoleh sebanyak 1.258.240 suara. Kemudian pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra–Anisja D Suprijanto memperoleh sebanyak 695.667 suara dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir sebanyak 400.321 suara.
Total suara sah pada pemilukada Gubernur–Wakil Gubernur Sumsel di 15 kabupaten dan kota sebanyak 3.759.738 suara dan tidak sah 141.596 suara. Jadi, total suara sah dan tidak sah sebanyak 3.901.334 suara.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook