REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan prasarana informasi teknologi (IT) di Perpusatakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) Kamis (27/6) ini.
Salah satu lokasi penggeledahan yaitu di Gedung Rektorat UI."Benar, ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait kasus UI," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (27/6).
Johan memaparkan, salah satu lokasi penggeledahan yaitu di Gedung Rektorat Pusat UI dari lantai 1 hingga lantai 8. Salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik yaitu ruang Direktorat Keuangan UI.
Lokasi penggeledahan lainnya yaitu di kantor PT Makara UI yang juga terletak di kompleks kampus UI, Depok, Jawa Barat. PT Makara UI diduga merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan pembangunan dan instalasi IT di Perpusatakan Pusat UI.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan instalasi (IT) perpustakaan UI. Proyek di tahun anggaran 2010-2011 ini bernilai sebesar Rp 21 miliar.
Tafsir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Sejumlah saksi juga sudah mulai dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.