REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman. Persidangan hari ini dilakukan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, Jumat (28/6).
Joko mengatakan majelis hakim menolak keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa dalam berkas satu, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.
"Menimbang dan memutuskan: Menolak keberatan eksepsi yg diajukan oleh penasehat hukum terdakwa," kata Joko di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan surat dakwaan oditur terdakwa sah dan dapat diterima. Sehingga, sidang atas nama perkara tiga terdakwa dapat dilanjutkan.
Menanggapi hal tu, penasehat hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, mengatakan tetap pada eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. "Kita tetap dalam tanggapannya sesuai dengan eksepsi yang kita sampaikan. Apa yang menjadi keputusan hakim itu yang terbaik," katanya.
Sebelumnya, Oditur Militer Letkol Budiharjo mengatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa harus ditolak. Pasalnya, dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, oditur menilai bantahan dakwaan penasehat hukum kabur.
Menurutnya, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak berdasar karena uraian yang disampaikan merupakan uraian perbuatan materiil.
Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.