REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Naisonal (PAN) bersikukuh menolak pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan. Bila pada sidang paripurna DPR, RUU Ormas tetap disahkan Fraksi PAN siap mendukung upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sikap Fraksi PAN terhadap RUU Ormas sejak awal fraksi PAN mengusulkan menunda pengesahan dan belum menyetujui berapa hal berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU Ormas," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR, Viva Yoga Mauladi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
RUU Ormas dikhawatirkan akan membatasi kebebasan masyarakat, padahal UUD 1945 telah menjamin kebebasan berseritak dan berkumpul. Selain itu, yang menjadi pertimbangan PAN adalah sikap akhir dari beberapa organisasi keagamaan besar seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, KWI, PGI yang menegaskan meminta penundaan bahkan pemberhentian pembahasan RUU Ormas.
Jika tetap disahkan, lanjut Viva, ditakutkan akan terjadi konflik horizontal dan vertikal.Sehingga ketika diaplikasikan, RUU Ormas juga tidak akan berjalan dengan baik. "Jadi sebaiknya memang ditunda pengesahannya," ujar Viva.
Rapat paripurna DPR, siang ini diagendakan untuk memutuskan pengesahan RUU Ormas. RUU ini telah dibahas selama enam kali masa sidang DPR sejak tahun 2011.