Rabu 31 Jul 2013 16:11 WIB

Airport Tax Boleh Naik Asalkan ...

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Bandara Kuala Namu, Medan
Foto: blogspot.com
Bandara Kuala Namu, Medan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan kenaikan besaran airport tax yang diajukan PT Angkasa Pura II (Persero) dinilai sejumlah pihak harus disesuaikan dengan kualitas bandar udara (bandara). Kualitas itu di antaranya, pelayanan yang bagus dan fasilitas yang baik.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie berpendapat, bandara di Indonesia harus membuat patokan seperti layaknya hotel. ''Jadi ada kelas bintang satu sampai lima,'' kata dia kepada ROL, Rabu (31/7).

PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan kenaikan airport tax di tiga bandara internasional di Indonesia kepada pemerintah. Tiga bandara tersebut adalah Bandara Kuala Namu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Menurut Alvin, pemeringkatan dan alasan pemberian bintang harus disosialisasikan. Agar publik bisa menilai pula.

Dia memperbolehkan pihak Angkasa Pura II mengajukan kenaikan harga passenger service charge (PSC) tersebut dengan sejumlah syarat. Semisal, membuat standar pelayanan dan fasilitas terbaik kepada publik. Lalu jika ternyata sekadar angin surga publik bisa menggugatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement