Kamis 01 Aug 2013 23:59 WIB

Sopir Metromini Keluhkan Biaya Uji KIR yang Mahal

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Sopir metromini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8).    (Republika/Prayogi)
Sopir metromini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir Metromini yang berunjuk rasa di halaman Balai Kota juga telah mengeluhkan biaya uji KIR yang mahal.

Sopir Metromini, Suroso mengatakan setiap enam bulan sekali dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 700 ribu untuk sekali uji KIR. "Kami sangat berat kalau harus membayar uji KIR,"ujarnya di Balai Kota, Kamis (1/8).

Apalagi jika telah mengikuti uji KIR dengan biaya mahal tetapi tidak lolos. Sehingga Suroso dan teman-temannya yang lain nekat beroperasi tanpa buku KIR tersebut.

Akibatnya kendaraan yang digunakannya ditahan selama sebulan oleh Dinas Perhubungan. Dia pun tidak dapat mencari nafkah untuk sementara waktu.

Kepala Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Soleh Thahir menampik pernyataan supir bus tersebut yang tidak benar. Menurut dia, biaya untuk uji KIR tidak sampai Rp 100 ribu tiap enam bulan. "Biaya uji KIR untuk bus metro mini hanya sebesar Rp 98 ribu,"ujarnya.

Hal itu telah sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor. Pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor uji KIR di Cilincing, Ujung Menteng, Kedaung Angke dan Pulo Gadung. Selain Cilincing, kendaraan umum dapat melakukan Uji KIR di tiga daerah lainnya.

Cilincing hanya untuk uji KIR alat berat. Sedangkan kendaraaan yang beratnya kurang dari delapan ton melakukan uji KIR di Kedaung Angke, Jakarta Barat. Sedangkan kendaraan diatas delapan ton melakukan uji di Ujung Menteng di Jakarta Utara. Sedangkan bus Metromini dapat uji KIR di setiap wilayah sesuai domisilinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement