Senin 19 Aug 2013 19:39 WIB

Patrialis Akbar Lakoni Sidang Perdana

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Patrialis Akbar
Foto: antara
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patrialis Akbar melakoni sidang perdana sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku tidak grogi menjalani tugas barunya itu. "Insya Allah tidak. Karena sudah biasa sidang," kata Patrialis di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (19/8). 

Sebelum menjadi anggota DPR dan Menkumham, Patrialis pernah menjadi pengacara. Ia mengatakan, pernah 15 tahun melakoni profesinya itu sehingga sudah terbiasa menjalani persidangan.

Senin ini, Patrialis menjadi hakim anggota dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10/1950 tentang Provinsi Djawa Tengah. Ia duduk bersama tujuh orang hakim konstitusi lainnya di Ruang Pleno MK. Mengenai persidangan kali ini, Patrialis mengaku sudah mempelajari bahan-bahan yang diberikan panitera. "Ini sidang pleno pertama yang saya ikuti sebagai hakim MK," kata dia. 

Patrialis menjadi hakim konsitusi dari unsur pemerintah setelah ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa (13/8) di Istana Negara. Dengan pengalamannya selama ini, Patrialis mengaku siap menjalani tugas barunya sebagai hakim konstitusi. "Saya tidak khawatir," ujar dia.

Mengenai kontroversi seputar penunjukkannya, Patrialis mengaku hal itu seharusnya tidak perlu dimasalahkan lagi. Ia mengatakan tidak perlu lagi adanya dikotomi mengenai hakim konstitusi yang sempat menjadi anggota partai politik atau tidak.

Patrialis mengaku sudah mengundurkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN) dua tahun lalu. Ia mengatakan, ketika sudah menjadi bagian MK maka wajib hukumnya menjadi negarawan. "Tidak ada lagi dalam pikiran dari partai mana pun," ujarnya.

Andai kepentingan partai masih terpikirkan, menurut Patrialis, MK tidak bisa mengambil posisi sebagai peradilan yang independen dan merdeka. Ia mengaku sudah bisa melepaskan bayang-bayang partai politiknya terdahulu. Sehingga, ia berani mengemban tugas sebagai hakim MK dan mengucapkan sumpah jabatan. 

"Urusan itu sudah selesai, sudah disumpah. Sumpahnya melaksanakan peraturan undang-undang selurus-lurusnya dan sebaik-baiknya. Kalau tidak, bisa melanggar sumpah," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement