Selasa 20 Aug 2013 23:49 WIB

Simulator SIM Perkaya Djoko Susilo Rp 32 Miliar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Karta Raharja Ucu
Rumah Irjen Pol Djoko Susilo di Tapos, Depok.
Rumah Irjen Pol Djoko Susilo di Tapos, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dinilai telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi driving simulator.

Dalam pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi R2 dan R4 tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan fakta persidangan, Djoko bersama beberapa orang lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri. orang lain atau korporasi. Djoko juga mendapatkan bagian.

"Telah memperkaya terdakwa Rp 32 miliar," kata jaksa M Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8).

Jaksa menyebut Djoko telah menyampaikan arahan kepada ketua panitia pengadaan, AKBP Teddy Rusmawan, untuk memberikan pekerjaan pada Budi Susanto. Budi merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Perbuatan Djoko yang telah memerintahkan ketua panitia untuk memberikan pekerjaan pada Budi, kata jaksa, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Meskipun panitia melakukan tahapan lelang, jaksa menyebut, prosesnya sudah dikondisikan. Perusahaan yang ikut sebagai peserta hanya dijadikan sebagai pelengkap. PT CMMA pun akhirnya menjadi pelaksana pekerjaan. Namun pada kenyataannya, menurut jaksa, PT CMMA tidak mengerjakan pekerjaan itu sendiri. "Melainkan mensubkontrakkan pekerjaan utamanya pada PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI)," kata jaksa.

Direktur PT ITI, Sukotjo Sastronegoro Bambang, turut berperan dalam menyiapkan perusahaan pendamping dalam proses lelang. Ia juga membantu panitia pengadaan dalam membuat spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jaksa menyebut dalam penyusunan HPS itu terjadi penggelembungan harga (mark-up). Caranya dengan menuliskan komponen utuh dan kemudian merinci bagian komponen itu, memasukkan komponen yang tidak digunakan, serta menaikan harga masing-masing komponen.

Akhirnya muncul HPS sekitar Rp 79,930 juta per unit untuk driving simulator uji klinik R2. Dengan nilai total sekitar Rp 55,3 miliar untuk 700 unit R2. Sedangkan untuk R4 senilai Rp 258,9 juta per unit dan total Rp 143,448 miliar untuk 556 unit driving simulator uji klinik R4. Dalam kontrak. harga total untuk driving R2 adalah Rp 77,79 miliar dan untuk R4 senilai Rp 142,4 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement