REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan laporan penghitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang agar dapat menyelesaikan dua kasus terkait proyek tersebut. Yaitu kasus dugaan korupsi dengan tiga orang tersangka serta kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Namun rupanya dalam hasil audit investigatif tahap II yang diserakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan tersebut belum juga diselesaikan. "Kita tunggu masih dalam waktu yang tidak lama, sedang dalam proses dan finalisasi," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Menurut Hadi, dalam penghitungan kerugian negara, harus duduk bersama dan saat ini sedang dalam finalisasi. Saat ditanya lagi kenapa belum juga menyelesaikan laporan penghitungan kerugian negara khususnya dalam dua kasus proyek Hambalang itu, ia tetap berkelit hal itu masih dalam finalisasi.
Menurutnya ada hal yang berbeda antara hasil audit investigatif tahap II ini dengan penghitungan kerugian negara. Kerugian negara dalam hasil audit investigatif tahap II ini masih memakai indikasi. Sedangkan dalam laporan, sudah dipastikan kerugian negaranya. "Kalau pemeriksaan investigatif ada kata indikasi kerugian negara, kalau sudah di penghitungan, indikasinya hilang," jelasnya.
Ia menjelaskan, indikasi kerugian negara dalam proyek Hambalang sebesar Rp 463,6 miliar. Saat ditanya lagi pertanggungjawaban moral dari BPK yang juga belum menyelesaikan laporan penghitungan kerugian negara dalam proyek ini, ia meminta masyarakat agar tetap bersabar. "Kami sudah koordinasi dan ini masih dalam finalisasi. Harap bersabar dan menunggu," ucap mantan dirjen pajak kemenkeu tersebut.
Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad mengatakan laporan penghitungan kerugian negara tidak berkaitan dengan pemanggilan para tersangka dalam kasus Hambalang. KPK juga sudah dapat memperkirakan kapan BPK dapat menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
"Kita sudah bisa memperkirakan kapan selesai penghitungannya," kata Abraham Samad.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan laporan penghitungan kerugian negara dibutuhkan dalam menuntaskan dua kasus terkait proyek Hambalang yang sedang ditangani KPK. Dengan laporan tersebut, KPK dapat segera memanggil para tersangka, kemudian menahan dan segera menyidangkan kasusnya.