REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah disebut telah menerima komisi dari pengadaan benih kopi dan jagung di kementerian yang sama.
"Saya memberikan komisi Rp200 juta pada Juni 2012," kata Komisaris Radina Niaga Mulia, Denny Pramudya Adiningrat, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/8). Denny menjadi saksi jaksa untuk terdakwa.
Denny menjawab pertanyaan anggota majelis hakim I Made Hendra yang menanyakan mengenai pengurusan lelang benih kopi di Kementerian Pertanian.
"Saya pengusaha di bidang benih dan berkenalan dengan Fathanah di kantin Kementerian Pertanian pada sekitar Maret 2012, dia (Fathanah) memperkenalkan diri sebagai pengusaha di bidang pertanian, dan saya minta untuk dibantu karena sudah tiga kali ikut lelang. Terdakwa kemudian menghubungi beberapa pejabat Kementan," ungkap Denny.
Setelah mendapatkan lelang benih kopi, Denny pun kembali meminta jasa Fathanah untuk lelang benih jagung."Setelah itu dia juga bantu untuk lelang benih jagung, setelah berhasil saya berikan Rp300-an juta," jelas Denny.
Denny mengaku bekerja sama dengan direktur PT Cipta Inti Permindi (CIP) Yudi Setiawan yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB. Kasus tersebut kini tengah disidik Kejaksaan Agung.