Jumat 30 Aug 2013 21:42 WIB

KPK Belum Beri Izin Dada Rosada Hadiri Sertijab Wali Kota Bandung

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)
Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi sinyal memberi izin Wali Kota Bandung H Dada Rosada menghadiri serah terima jabatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Ridwan Kamil-Oded M Danial, 16 September 2013.

"Belum ada kepastian Pak Dada bisa hadir atau tidak, tapi kami sudah meminta ke KPK untuk menunda penahanan hingga masa jabatan Pak Dada berakhir," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Erwan Setiawan di Bandung, Jumat (30/8).

Erwan menyebutkan, permintaan tersebut ia sampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Dada resmi ditahan KPK. "Beliau kan ditahan hinga 20 hari, 7 September seharusnya bebas, namun kami tidak tahu apakah penahanan itu diperpanjang atau tidak," katanya.

Hanya saja apabila setelah tanggal 7 September Dada Rosada masih ditahan, Erwan mengungkapkan akan membicarakan mengenai hal itu dengan pimpinan yang lain.

"Kita menghormati proses KPK, syukur-syukur apabila Pak Dada diizinkan. Kita hanya berharap saja, tidak bisa memaksakan. Jadi belum ada kepastian hingga sekarang," kata dia menambahkan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 25)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement