REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya hampir mencapai 4 kilogram atau senilai Rp 6,9 miliar, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
"Barang haram itu kami amankan dari tiga tersangka yakni ASI (48) warga negara Indonesia dan dua orang lainnya India yakni MI (48) serta RA (48)," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Kusdirman Iskandar di Bandung, Rabu.
Menurut dia, penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 7 sampai 8 September 2013. "Ketika itu petugas gabungan mencurigai gerak-gerik pelaku dan hasil pencitraan dari x-ray atas seorang penumpang pesawat Silk Air No Flight MI 192 Singapore - Bandung," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, kata dia, petugas di lapangan kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap ASI terhadap barang bawaan di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
"Kami melihat ada kejanggalan dengan gerak-gerik pelaku, ternyata benar dan kita minta buka bungkusan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapati tiga bungkusan warna cokelat yang disembunyikan di dasar koper, berisi bubuk kristal berwarna bening dengan berat 2,9 kilogram.
"Dan kami pun langsung melakukan uji lab terhadap benda haram tersebut. Lalu Hasilnya menunjukkan sampel positif narkotika golongan I jenis sabu (Methamphetamine)," kata dia.
Dari keterangan ASI, lalu petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, berhasil menangkap MI dan RA yang merupakan warga negara India.
"MI dan RA telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 975 gram atau nilainya Rp1,7 miliar, barang haram tersebut disimpan di bawah lapisan sandalnya," kata dia.
MI dan RA, menurut dia, juga menumpangi pesawat Silk Air Flight MI 196 rute penerbangan Singapura-Bandung.
"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan petugas bea cukai," katanya.
Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.