Rabu 11 Sep 2013 21:25 WIB

Kemendagri Duga KPU Abaikan DP4 Dalam Pemutakhirkan Daftar Pemilih

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Warga mengecek daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Warga mengecek daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan data potensial penduduk pemilih (DP4) dalam pemutakhiran daftar pemilih. 

Dugaan tersebut diperkuat setelah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dihimpun KPU disandingkan dengan DP4 Kemendagri.

Dari hasil penyandingan data DP4 dengan DPSHP yang dihasilkan KPU, dari 190.463.184 penduduk yang tercantum dalam DP4 dan sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK), hanya menyisakan 111.364.983 penduduk. Terdapat 79.098.201 yang tidak tercantum dalam DPSHP.

"Yang paling fatal, dari 136.020.095 daftar penduduk yang NIK-nya dinyatakan sudah tunggal, 100 persen akurat, terdapat 98.400.728 penduduk yang tidak ada dalam DPSHP. NIKK bisa hilang atau berkurang ini enggak mungkin terjadi kalau KPU mutakhirkan data dengan basis DP4," kata Dirjen Adminduk Kemendagri Irman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Adminduk, menurut Irman, juga menemukan NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang angkanya kurang dari 16 digit mencapai 35.945.099 penduduk. Kemudian, pemilih yang data tanggal lahirnya 00-00-0000 berjumlah hingga 2.767.031 penduduk. Sedangkan nomor KK yang tidak benar, yang angkanya kurang dari 16 digit tercatat 21.440.934 penduduk.

Setelah disandingkan, lanjut dia, terlihat NIK dan Nomor KK yang sama digunakan lebih dari satu kali sejumlah 2.695.395 penduduk. Misalnya, di Provinsi Jambi ditemukan 9.538 NIK dan KK ganda. Di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 14.906, Banten sebanyak 17.466, bahkan di Jawa Barat jumlah ganda mencapai 32.661.

Selain NIK dan KK ganda, ditemukan juga penduduk tanpa NIK, atau data NIK-nya tercatat nol (0). Jumlah terbanyak ditemukan di Provinsi Sumatra Utara sebanyak 1.450.456, dan Jawa Barat mencapai 2.352.307 penduduk.

"Dari temuan tersebut kami yakin dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPS dan DPSHP, KPU tidak menggunakan DP4. Artinya, pelaksanaan pemutakhiran tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 8/2012, dan akurasinya diragukan," jelas Irman.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai dugaan yang disampaikan Dukcapil Kemendagri merupakan kesimpulan yang terlalu cepat. Karena KPU menggunakan DP4 sebagai basis data utama dalam memutakhirkan daftar pemilih.

"Kalau dikatakan tidak menggunakan DP4 itu salah besar, kami bisa buktikan, hampir semua gunakan DP4. Mereka tak paham juga data kami, karena penyandingan datanya saja masih sedang dalam proses," kata Hadar.

Tetapi, Hadar mengakui, di sejumlah daerah memang terjadi kesulitan pemutakhiran data sesuai dengan DP4. Misalnya daerah yang tengah menjalankan pilkada. Perangkat KPU yang melakukan pemutakhiran data untuk DPT pilkada, memilih untuk menggunakan data tersbeut sebagai acuan penyusunan DPS pemilu 2014.

Karena petugas KPU juga memiliki keterbatasan seperti penyesuaian demografi, geografis, dan mengejar tahapan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement