REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Penggugat dari tim calon gubernur Achmad-Masrul Kasmy mengungkap berbagai pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur Riau di sidang panel perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis (26/9)
"Kami menambahkan dan mempertegas poin-poin gugatan di hadapan Majelis Hakim MK," kata pengacara pasangan "BERAMAL" Rahmat Zaini SH, ketika dihubungi dari Pekanbaru.
MK menggelar sidang untuk dua perkara mengenai gugatan terhadap penyelenggaraan Pilkada Gubernur Riau di Jakarta pada Kamis siang (26/9), yang berlangsung sekira satu jam sejak pukul 14.00 WIB. Persidangan dihadiri tiga hakim MK, dengan Hamdan Zulfa sebagai Ketua Majelis Hakim.
Dua perkara yang disidangkan adalah gugatan dari pasangan calon gubernur Achmad-Masrul Kasmy (BERAMAL) terhadap penghitungan suara KPU Provinsi Riau pada putaran pertama Pilkada Gubernur Riau. Pasangan tersebut maju dengan dukungan Partai Demokrat.
Kemudian, satu kasus lagi merupakan gugatan calon perseorangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) terhadap keputusan KPU Riau yang mengeliminasi kandidat itu dalam proses Pilkada.
Rahmat Zaini menjelaskan, dalam sidang itu penggugat dari tim BERAMAL mengungkapkan dugaan mobilisasi massa dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada pelaksanaan Pilkada Riau. Para pendatang tersebut didatangkan ke daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berbatasan dengan Sumut oleh salah satu tim kandidat gubernur.
Kabupaten Rohil merupakan basis dari pasangan cagub Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman, dimana Annas merupakan bupatinya dan pasangan politik yang diusung Partai Golkar tersebut menang telak didaerah itu. "Mobilisasi massa dari Sumatera Utara ke daerah perbatasan di Rohil untuk menjadi pemilih. Jumlahnya ribuan orang," katanya.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Annas-Arsyadjuliandi (AMAN) juga terjadi di daerah Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu. Ada indikasi kuat pengerahan massa untuk memilih pasangan nomor urut 2 itu dengan melakukan politik uang. "Ada yang membagikan uang untuk memilih nomor urut 2, uang diberikan untuk kelompok warga dengan besaran berkisar Rp1,9 juta sampai Rp2 juta," katanya.
Selain itu, dalam sidang MK juga diungkapkan keterlibatan oknum camat yang mempengaruhi warga untuk memilih cagub Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) di Kabupaten Kuantan Singingi. "Tapi di daerah itu kami belum bisa memastikan adanya politik uang," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya meyakini gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim karena sudah memenuhi tiga unsur. "Pelanggaran yang terjadi bersifat sistematis, terstruktur dan merata atau masif," ujar Rahmat Zaini, yang juga menjabat Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Riau.
Ia mengatakan, seluruh komisariat di KPU Provinsi Riau sebagai pihak tergugat hadir pada sidang MK itu. Selain itu, pengacara dari tim cagub AMAN juga terlihat hadir dipersidangan. Ia mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (30/9) dengan agenda mendengar tanggapan dari tergugat dan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.