Rabu 02 Oct 2013 15:44 WIB

Perbanas: Nilai Bank Mutiara Terlalu Tinggi

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Bank Mutiara
Foto: Antara
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai harga jual PT Bank Mutiara terlalu tinggi. Akan sulit bagi LPS untuk menjual bank yang sebelumnya bernama Bank Century ini jika harganya sebesar Rp6,7 triliun, sesuai dengan penyertaan modal sementara.

"Menjual bank yang tadinya bermasalah adalah meminimalisir kerugian, bukan memaksimalkan keuntungan," ujar Sigit di sela Seminar Peran Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam Penyelamatan Bank Gagal di Hotel Four Season Jakarta, Rabu (2/10).

Berdasarkan undang-undang LPS Bank Mutiara harus dijual dengan harga Rp 6,7 triliun sesuai penyertaan modal ketika diambilalih pada 2008. Penjualan dengan harga tersebut dilakukan pada 2011 sampai 2013. Jika hingga tahun keenam tidak terjual, maka bank dilepas dengan harga terbaik.

Pengambilalihan Century oleh LPS merupakan langkah untuk menghindari krisis di industri perbankan. Sigit mengungkapkan nilai yang ditetapkan adalah berdasarkan harga krisis. "Ekonomi dan keuangan bagus, nilainya bisa surplus. Dengan keadaan seperti saat ini, tidak bisa dijual dengan angka Rp 6,7 triliun," kata Sigit.

Dampak masalah Bank Mutiara terhadap kinerja individu menurut Sigit tidaklah begitu besar. Namun secara umum hal ini akan menjadi preseden buruk bagi LPS untuk penanganan bank gagal di masa depan jika krisis kembali terjadi.

Menurut Sigit krisis akan kembali terjadi karena telah menjadi sebuah siklus. Ia melihat siklusnya semakin pendek karena ekonomi global semakin kompleks. LPS harus bersiap menghadapi krisis ini karena kemungkinan bank gagal akan semakin besar. Jumlahnya pun kemungkinan akan bertambah.

LPS diminta untuk menjalankan tugasnya sesuai undang-undang yang telah diamanatkan. LPS harus dipercaya untuk menjalankan tugasnya karena jika tidak pemangku kepentingan akan gamang untuk mengambil keputusan atas bank gagal. "Mereka akan berpikir untuk menutup daripada menyelamatkan bank, padahal secara kalkulasi bisa diselamatkan," ujar Sigit.

Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengungkapkan penjualan Bank Mutiara akan menjadi lebih mudah jika prosesnya tidak diganggu oleh kepentingan sejumlah pihak. "Kalau ini kerugian negara, bank jangan digoyang terus karena investor akan sulit beli dengan harga tinggi," ujar Yunus.

Sementara itu Kepala LPS Mirza Adityaswara menyatakan LPS telah melakukan kebijakan yang tepat untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008. Penyelamatan dilakukan untuk menghindari kepanikan di pasar keuangan Indonesia. Diakuinya pemilik lama Bank Mutiara salah kelola sehingga pilihannya adalah menyelamatkan atau menutup. "LPS ketika selamatkan century bukan keputusan investasi, tapi penyelematan ekonomi Indonesia," ujar Mirza.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement