REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Ada dugaan Hambit Binti diperas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan berujung pada aksi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10) malam di Jakarta.
"Pemerasan tersebut sangat jelas terlihat dari materi gugatan dan proses hukum di MK serta oknum yang mengaantarkan uang tersebut, Pengamat Hukum asal Kalimantan Tengah, Donny Y Laseduw, di Palangka Raya, Kamis (3/10).
"Saya mengetahui persis materi gugatan bahkan mengikuti terus perkembangan persidangan di MK. Saya melihat lemah sekali gugatan tersebut dan pastinya MK tidak akan mengabulkan permohonan tergugat. Kemenangan itu justru sudah ada ditangan Hambit," katanya.
Hal lain yang mendukung dugaannya,posisi Hambit diperas terlihat dari satu dari tiga oknum yang menghantarkan uang ke rumah dinas Akil adalah CHN yakni Anggota DPR RI asal Partai Golongan Karya.
Hambit yang berpasangan dengan Arton S Dohong diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Merdeka, PPDI, PDS, Partai Patriot, PAN, dan PDP.
"Partai Golkar kan tinggal mengusung pasangan Kusnadi B Halijam-Barthel D Suhin. Apalagi, Akil dulunya kan politisi partai Golkar. Jadi ada hubungan antara yang mengantar dan menerima uang yang tertangkap tangan KPK itu," kata Donny.
Menurut Dosen Terbang Fakultas Hukum itu pun kunci kasus tangkap tangan tersebut apakah menyuap atau pemerasan dari kubu Akil hanya dapat dibuktikan dari hasil penyelidikan KPK.
Untuk itu, dirinya berharap agar KPK membuka secara terang benderang permasalahan tersebut. Jika perlu, imbuhnya, seluruh proses persidangan terkait sengketa Pilkada yang ditangangi Akil ikut diperiksa.