REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Lebak (Banten). Keenam tersangka ini semuanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Tokoh yang akrab disapa BW ini menjelaskan, dari 13 orang yang dilakukan pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya dilepaskan KPK.
Selain itu, KPK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak MK agar KPK mendapatkan akses seluas-luasnya dalam melakukan penyidikan terkait Akil Muchtar. Akses ini dilakukan baik dalam segi penindakan maupun prevensi atau pencegahan.
"Baik KPK maupun MK menggunakan kesempatan ini sebagai proses pembelajaran. Juga disepakati bahwa KPK akan mendapatkan akses sesuai peraturan perundang-undangan seluasnya untuk penegakan hukum," jelas BW.