Jumat 04 Oct 2013 18:32 WIB

Calon Walkot Terpilih Palembang Ungkap Kecurangan di MK

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Perjuangan Sarimuda wali kota terpilih Palembang berdasarkan keputusan KPUD yang kemudian dikalahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum berhenti.

Usai ditetapkannya Ketua MK, Akil Mochtar, sebagai tersangka oleh KPK, Sarimuda, Jumat (4/10) mengungkapkan berbagai indikasi praktik curang dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palembang Tahun 2013 yang sudah diputus Ketua MK Akil Mochtar pada 20 Mei 2013 lalu, dia sudah tahu bakal kalah. “Tiga hari sebelum putusan MK perkara Nomor 42/PHPU.D-XI/2013 dibacakan oleh majelis hakim, saya sudah tahu bakal kalah dengan selisih suara sekitar 23 suara. Hari itu sudah ada pihak yang merayakan kemenangan. Ini merupakan suatu hal yang aneh,” katanya setelah tiba dari Jakarta.

Dalam amar putusan majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar memang Sarimuda kalah 23 suara. MK dalam putusannya menetapkan perolehan suara yang pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013, pasangan nomor urut 1 Mularis Djahri - Husni Thamrin memperoleh 97.809 suara; pasangan nomor urut 2 Romi Herton - Harno Joyo  memperoleh 316.919 suara; dan pasangan nomor urut 3 Sarimuda - Nelly Rasdiana memperoleh 316.896 suara.

 

Padahal sebelumnya, kata dia, KPUD Kota Palembang telah menetapkan pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana sebagai pemenang dalam pemilihan Wali kota – Wakil Wali kota Palembang periode 2013 – 2018 dengan keunggulan tipis 8 suara dari pasangan Romi Herton - Harno Joyo. MK kemudian membatalkan hasil rekapitulasi KPUD Palembang tersebut.

Selain kejanggalan tersebut, Sarimuda juga mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi orang yang mengaku bisa memenangkan sengketa PHPU di MK tersebut. “Orang itu menghubungi saya, katanya Pak Sarimuda siapkan uang sekitar Rp 10 - 15 miliar untuk memenangkan perkara di MK. Saya jawab tidak ada uang. Saya kan sudah menang dan sudah ditetapkan KPUD jadi tidak perlu itu,” ujarnya.

Sarimuda juga mengungkapkan indikasi lain dalam kasus sengketa Pemilihan Walikota Palembang, yaitu adanya PNS yang membawa uang dalam jumlah banyak ke Jakarta dan itu sempat diketahui petugas di Bandara SMB II Palembang. “Waktu akan berangkat ke Jakarta bersama tim melihat sembilan orang PNS Kota Palembang yang ketahuan petugas bandara membawa uang dalam jumlah banyak di dalam koper, uang itu katanya untuk membeli alat berat,” katanya.

Pada awalnya, katanya, dia percaya kepada MK sebagai lembaga tinggi negara yang kredibel dan berintegritas. Namun ternyata, kepercayaan itu pun mulai luntur. “Kita sayangkan lembaga tinggi negara seperti MK melakukan hal itu. Sebelumnya, teman-teman praktisi hukum di Jakarta sudah bilang suatu saat nanti akan tertangkap, dan nyatanya terbukti sekarang,” tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement