Jumat 04 Oct 2013 23:28 WIB

Jimly Ashiddiqie: MK Itu Sejarah Hidup Saya

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. MKRI berdiri pada 13 Agustus 2003 kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.

''MK berhasil dipandang sebagai salah satu ikon keberhasilan reformasi Indonesia. Ada tiga ikon keberhasilan reformasi yakni adanya sistem pemilihan langsung, adanya  MK dan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu penilaian dunia, contoh keberhasilan bangsa,'' kata mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Jimly, selama lima tahun sejak berdirinya, sistem kelembagaan mahkamah ini terbentuk dengan sangat baik dan bahkan gedungnya juga berhasil dibangun dengan megah dan oleh banyak sekolah dan perguruan tinggi dijadikan gedung kebanggaan tempat mengadakan study tour.

''MK itu sejarah hidup saya. Tentulah saya sangat marah dengan peristiwa ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus suap," tutu Jimly.

Jimly mengaku sangat kecewa dengan kasus suap Akil ini. "Sistem di MK yang dibangun sudah baik, rupanya kalau kulitas moral pemimpinnya terlalu bejat ya begini, sistem yang baik tapi hasilnya tidak baik, besar kemungkinan, memang moralnya sudah sangat parah,'' pungkas Jimly geram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement