Jumat 04 Oct 2013 23:36 WIB

Jimly Ashiddiqie: Akil Harus Dihukum Mati

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jimly Ashiddiqie
Foto: Edwin/Republika
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua MK, Jimly Assiddiqie, geram dengan tercoreng kesucian lembaga yang pernah dipimpinnya oleh kasus suap Ketua MK sekarang, Akil Mochtar.

"Makanya dia (Akil) dia harus dihukum mati," tutur Jimly.

"Saya," sambung Jimly, "membangun MK ini setengah mati, bagaimana membangun sistemnya, membangun kepercayaan masyarakat dan membangun gedungnya yang megah dan berwibawa. Dulu kantor MK itu di tempat parkir di gedung Plasa Centris, di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan."

Pada Agustus 2003, Jimly dipilih DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama, kemudian pria kelahiran Palembang 17 April 1956 terpilih menjadi Ketua MK pada 19 Agustus 2003 selama dua periode (2003-2006 dan 2006-2008).

Kemudian DPR mencalonkan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jimly dinilai memiliki pengetahuan hukum dan juga pengalaman yang banyak ini memimpin DKPP pada 12 juni 2012 hingga sekarang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement