REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kecewa terhadap sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mengundang mereka dalam pertemuan para ketua lembaga negara membahas penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar, oleh KPK.
"Seyogianya pimpinan MK diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya dan ikut bersama-sama para ketua lembaga negara lainnya dalam rangka mencari solusi yang terbaik sebagai jalan keluar dari dampak peristiwa tersebut," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya saat konferensi pers di Jakarta pada Ahad dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Hamdan mengatakan bahwa delapan hakim konstitusi yang ada saat ini seolah-olah dan terkesan turut bersalah dalam peristiwa tersebut yang mengakibatkan Presiden tidak mengundang unsur pimpinan MK yang ada dalam pertemuan para ketua lembaga negara.
"Pada pertemuan tersebut MK diperlakukan sebagai obyek,'' katanya. ''Padahal, UUD 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga.''
Walaupun ada peristiwa tersebut, lanjut Hamdan, MK tidak terhalang dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya karena masih ada delapan hakim konstitusi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap dapat sah menjalankan tugasnya.
"Sampai saat ini MK tetap menjalankan tanggung jawab konstitusinalnya," kata Hamdan mewakili delapan hakim konstitusi.