REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, menyusul penangkapan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan beberapa tersangka lainnya dalam kasus suap.
"Atut akan diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, di Padang, Rabu.
KPK belum memastikan kapan persisnya akan memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Ratu Atut dalam kasus tersebut," kata dia.
Sejauh ini KPK masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa memberikan kesimpulan apakah Ratu Atut terlibat atau tidak dalam kasus suap
KPK telah memberikan surat larangan berpergian keluar negeri kepada Ratu Atut. KPK memutuskan mencegah Atut demi kepentingan penyidikan.
"Jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.