REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap loyalis Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Namun karena surat panggilan dikirimkan ke tiga istrinya, Tri Dianto pun tidak akan memenuhi panggilan KPK. "Saya mau datang memenuhi panggilan kalau KPK minta maaf soal surat panggilan, karena KPK melayangkan surat panggilan dan dialamatkan ke rumah istri-istriku," kata Tri Dianto yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, ada sebanyak empat orang saksi yang diperiksa untuk tersangka dalam kasus ini yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Selain Tri Dianto, ada anggota DPRD Jateng dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Tety Indarti, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Eko Kusnomo dan Ketua DPC Partai Demokrat Blora, Bambang Susilo.
Tri menambahkan pengiriman surat panggilan kepada tiga istrinya dianggap KPK tidak profesional dan mengganggu privasinya. Pasalnya karena pemanggilan surat tersebut kepa tiga istrinya, keluarga istri-istrinya ribut dan berpikiran negatif kepadanya.
"Mereka (keluarga isteri-isterinya) berpikir saya ikut korupsi atau mendapatkan dana Hambalang. Ini mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya," ujarnya.
Saat ditanya apakah ia siap untuk dipanggil paksa jika terus tidak memenuhi panggilan KPK? Ia mempersilahkan saja. Ia memberi syarat agar surat panggilan pemeriksaan cukup dikirimkan ke alamat yang ada di kartu identitasnya.
Ia juga menyatakan tidak takut dipanggil paksa karena menurutnya ia tidak bersalah dan ia juga menghormati hukum. Asalnya, ia melanjutkan, KPK juga menghormati privasi keluarganya.
"Saya cuma minta KPK juga menghormati keluarga dan privasi saya, istri saya tiga, hehe. Iya mas, tidak hadir," tuturnya.