REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Proses pencairan dana asuransi untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Kabupaten Sukabumi masih minim. Pasalnya, sejak 2007 lalu hingga 2013 hanya dua kasus yang dana asuransinya dicairkan.
‘’Padahal, selama enam tahun itu ada 100 kasus TKI bermasalah yang menunggu cairnya asuransi,’’ ujar Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat, Jejen Nurjanah.
Kondisi ini cukup memprihatinkan dan merugikan para TKI. Terlebih, para TKI ini sangat membutuhkan dana asuransi. Mereka sebelumnya mengalami permasalahan ketika bekerja di luar negeri seperti korban kekerasan, gaji yang belum dibayar majikan, dan pelecehan seksual.
Menurut Jejen, minimnya pencairan dana asuransi TKI disebabkan sejumlah permasalahan. Misalnya dalam pengajuan asuransi keluarga TKI harus melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) yang menyatakan bahwa pemohon atau TKW merupakan korban kekerasan atau masalah lainnya.
Persyaratan ini, lanjut Jejen cukup memberatkan para TKI. Hal ini dikarenakan sangat jarang KBRI yang mengeluarkaan berkas dokumen tersebut.