REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) semestinya tidak perlu dibuat berlarut-larut. "Karena, semua data yang kami miliki sudah diserahkan semuanya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (23/10).
Sesuai undang-undang, katanya, Kemendagri memang mempunyai kewajiban menyiapkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). KPU seharusnya tinggal menindaklanjuti saja data yang sudah diserahkan instansinya tersebut.
Dikatakan, saat ini terdapat 190 juta penduduk potensial pemilih yang telah terdata dan dilengkapi dengan NIK. Sekitar 146 juta di antaranya sudah memiliki e-KTP. Dijamin mereka ini tak bisa lagi digandakan datanya karena sudah diamankan dengan rekaman iris mata dan sidik jari.
"Jadi, data itu sudah by name by address. KPU sebenarnya hanya perlu fokus pada sisanya yang 44 juta lagi," ujar Gamawan.
Dari sisa itu, ujarnya, KPU hanya perlu mengecek kembali penduduk yang masih hidup, sudah meninggal, atau pindah alamat. Selain itu, harus dilihat juga apakah di antara mereka ada yang menjadi anggota TNI/Polri di tahun ini.
"Aspek-aspek yang terkait dengan hak pilih seseorang seperti ini mesti dicek lagi. Tapi, sebelum DPT diumumkan, idealnya masyarakat juga harus proaktif untuk mencari tahu apakah namanya sudah masuk atau belum," kata Gamawan.