REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menkumham Yusril Ihza Mahendra menyarankan DPR untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan jika Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Perppu Nomor 1/2013 yang diajukan Saldi Isra.
"UUD 45 secara tegas mengatur bahwa DPR yang berwenang untuk menerima atau menolak perppu. Kalau MK menyatakan berwenang menguji perppu, saya sarankan agar DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan," kata Yusril di Jakarta, Jumat (25/10).
"Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR menunjuk saya jadi kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Saldi jadi kuasa hukumnya. Kita sama-sama berperkara di MK. DPR jadikan MK sebagai tergugat dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat itu," tambahnya.
Ia tak sependapat dengan Saldi yang menyatakan MK berwenang menguji perpu. Apalagi hanya dengan merujuk Putusan MK Nomor 138/2009 sebagai landasan hukum.
"UUD 45 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara undang-undang dengan perppu. Walau pun secara substansial perppu berkedudukan setara dengan undang-undang. Namun dari sudut proses pembentukannya, terdapat perbedaan antara keduanya," kata Yusril.
Dia mengatakan, daya berlaku Perppu terbatas sampai sidang DPR berikut. Apakah diterima atau ditolak DPR. "UUD 45 secara tegas mengatur bahwa MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, tidak untuk menguji perppu. Bahwa MK pernah menguji perppu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 45," ujarnya.
UUD 45 menyatakan MK berwenang mengadili sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. "DPR dapat menguji apakah MK berwenang untuk menguji perpu atau tidak, yang perkara itu akan diadili dan diputus oleh MK sendiri."