Jumat 25 Oct 2013 16:23 WIB

Yusril Sarankan DPR Gugat MK Jika Perppu Nomor 1/2013 Diuji

Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menkumham Yusril Ihza Mahendra menyarankan DPR untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan jika Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Perppu Nomor 1/2013 yang diajukan Saldi Isra.

"UUD 45 secara tegas mengatur bahwa DPR yang berwenang untuk menerima atau menolak perppu. Kalau MK menyatakan berwenang menguji perppu, saya sarankan agar DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan," kata Yusril di Jakarta, Jumat (25/10).

"Akan tambah menarik lagi jika seandainya DPR menunjuk saya jadi kuasa hukumnya, dan MK menunjuk Saldi jadi kuasa hukumnya. Kita sama-sama berperkara di MK. DPR jadikan MK sebagai tergugat dan MK sendiri yang akan mengadili dirinya sendiri sebagai tergugat itu," tambahnya.

Ia tak sependapat dengan Saldi yang menyatakan MK berwenang menguji perpu. Apalagi hanya dengan merujuk Putusan MK Nomor 138/2009 sebagai landasan hukum.