Jumat 25 Oct 2013 23:59 WIB

MK Tunggu Jadwal Presiden SBY untuk Bertemu

Presiden SBY
Foto: biographypeople.info -
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menunggu jadwal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggelar pertemuan antara kedua lembaga negara.

Menurut Hamdan sejak pihaknya mengajukan usulan untuk bertemu, sampai kini belum ada agenda resmi pertemuan keduannya. "Belum ada agendanya. Kita tunggu saja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10).

Ia menambahkan, pihaknya pasrah bila kemudian memang tidak diagendakan untuk bertemu. "MK tidak masalah walaupun tidak ada panggilan dari presiden," katanya.

Sebelumnya, MK meminta untuk bertemu pada Jumat (18/10) lalu,  setelah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Perppu MK pada Kamis 17 Oktober di Yogyakarta.

Dalam Perppu tersebut di antaranya memuat tiga hal utama yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Dalam perbaikan sistem pengawasan, Perppu tersebut memuat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dan MK, dengan susunan keanggotaan lima orang yang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan sati orang tokoh masyarakat.

Perppu tersebut diterbitkan Presiden karena memandang adanya hal yang mendesak untuk mengembalikan legitimasi dan kewibawaan lembaga tersebut setelah Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar ditangkap KPK terkait penyuapan.

Akil Mochtar ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 2 Oktober 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggelar rapat dengan para pimpinan lembaga negara lainnya tanpa menyertakan MK pada Sabtu, 5 Oktober 2013, dan mengumumkan akan menerbitkan Perppu penyelamatan MK.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement