Rabu 30 Oct 2013 14:43 WIB

Luncurkan Program Kompensasi Pesangon, Asosiasi DPLK Targetkan Aset Rp 150 Triliun

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencanangkan inisiatif program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). Program ini ditargetkan dapat mengumpulkan dana kelolaan sebesar Rp 150 triliun di 2020.

Program ini didukung juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Melalui program ini, setiap perusahaan dapat mencadangkan pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan sehingga saat diperlukan tidak mengganggu arus kas," ujar Ketua Umum Asosiasi DPLK Abdul Rachman, Rabu (30/10).

Potensi program pensiun masih sangat besar. Dari 121 juta karyawan baru 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK. Rendahnya penetrasi ini membuat asosiasi perlu melakukan lebih banyak sosialisasi ke perusahaan untuk memperbesar jumlah kepesertaan dana pensiun dan pesangon.

Dari total 23 DPLK yang menjadi anggota asosiasi, baru 2-3 DPLK yang menawarkan program PPUKP. Sedangkan 15 perusahaan DPLK baru saja mendapatkan izin usaha dari OJK. Diharapkan tahun depan seluruh anggota asosiasi sudah mendapatkan izin dan melaksanakan program tersebut.