Rabu 30 Oct 2013 16:39 WIB

PPP: Panja RUU Pilpres Mati Suri

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota DPR dari PPP Ahmad Yani (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membenarkan pembahasan revisi UU Nomor 42/2008 sudah dihentikan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun penghentian tidak berarti panitia kerja (panja) RUU Pilpres bubar.

"Panja tidak bubar. Panja mati suri," kata anggota Baleg Fraksi PPP, Achmad Yani ketika dihubungi Republika, Rabu (30/10).

Yani mengatakan, meski pun Baleg sudah menghentikan pembahasan, namun RUU tersebut belum dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) 2013. Artinya pembahasan RUU Pilpres masih bisa dilanjutkan melalui prolegnas mendatang. "Kita masukan di prolegnas berikutnya. PPP akan memperjuangkan perubahan RUU Pilpres," ujarnya.

UU Pilpres yang berlaku sekarang dianggap sudah tak akomodatif bagi penyelenggaraan pemilu. Karena banyak hal-hal teknis pemilu yang tidak bisa diatur lewat peraturan KPU. Misalnya soal keberadaan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). 

Menurutnya, keberadaan DKPP juga mesti diatur lewat UU Pilpres. Selain itu persoalan teknis pemilihan di kertas suara dari mencontreng menjadi mencoblos juga perlu diatur. "Banyak hal yang tidak bisa diatur lewat KPU," katanya.

Selain itu, PPP menganggap, UU Pilpres yang berlaku sekarang bertentangan dengan konstitusi. Karena UUD 1945 tidak pernah mensyaratkan partai politik yang ingin mengusung capres mesti memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. 

Konstitusi hanya menyebut, capres-cawapres diusung partai atau gabungan partai politik. "Pelanggaran konstitusional yakni pada norma tambahan (presidential threshold) yang bertentangan dengan UUD. Ini soal ketaatan pada konstitusi," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement