REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sepanjang Januari hingga September 2013 sebanyak 27 orang anggota yang bertugas di Polda Riau dipecat secara tidak hormat karena terlibat tindak pidana.
"Ada berbagai perkara sehingga diberhentikan secara tidak hormat dan sebagian besar karena terlibat kasus narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/10).
Menurut dia, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah polisi yang dipecat pada sebelumnya (2012) yakni ada sebanyak 45 orang. "Hanya jumlahnya bisa terus bertambah untuk tahun ini karena masih tersisa lebih dua bulan lagi," katanya.
Sejumlah kasus yang mengakibatkan anggota Polri tersebut dipecat, didominasi oleh perkara kepemilikan atau peredaran narkoba.
Data rekapitulasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, ada sebanyak 19 orang oknum anggota polisi yang bertugas di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Riau menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Jumlah tersebut merupakan rangkuman penindakan selama Januari hingga September 2013," kata Direktur Ditreserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah.
Dua orang oknum polisi diamankan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau . Sementara empat orang oknum lagi, menurut data kepolisian, ditangani oleh jajaran Polresta Pekanbaru dan Dumai.
Kemudian oknum lain ditangani oleh Polres Kabupaten Bengkalis, Polres Kabupaten Kampar, Polres Rokan Hulu dan Kuantan Singingi, Polres Indragiri Hilir dan Polres Kabupaten Rokan Hilir.
AKBP Guntur mengatakan, bahwa hampir seluruh oknum anggota Polda Riau yang terbukti terlibat jaringan pengedar narkoba itu dipecat secara tidak hormat.