Jumat 01 Nov 2013 20:27 WIB

Hamdan Zoelva Harus Pastikan Semua Hakim MK Bebas Suap

 Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11).     (Republika/Prayogi)
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simabuea mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Hamdan Zoelva diminta dapat memulihkan citra dan integritas MK seperti beberapa tahun lalu.

Ketika itu, MK menjadi contoh di dunia internasional. "Seluruh jajaran Hakim Konstitusi harus bisa menunjukkan kepada publik bahwa lembaga itu layak dipercaya," kata Pieter ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Pieter, Hamdan Zoelva harus mampu dan menunjukkan komitmen serta berani memastikan pada semua jajaran Hakim Konstitusi untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

"Selain itu Hamdan harus memastikan semua Hakim Konstitusi tidak menerima suap dan tentu saja membuat putusan berbobot serta berani menolak intervensi oleh siapapun," tegasnya.

Pieter menilai, terkait kekosongan Hakim Konstitusi, pada prinsipnya siapa saja boleh mendaftar asal memenuhi syarat normatif yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013.

Dia menjelaskan, mekanisme perekrutan Hakim Konstitusi dimulai dari DPR melakukan seleksi kemudian mengajukan kepada panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Pieter mengatakan, hasil dari panel ahli akan diserahkan kembali ke DPR untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK periode 2013-2016 menggantikan Akil Mochtar yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas.

Hamdan terpilih setelah melalui mekanisme pemungutan suara dalam sidang terbuka di Ruang Rapat Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (1/11). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement