REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan atas pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2010-2012.
Menanggapi penyelidikan itu, kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution menyatakan KPK terkesan sedang mencari-cari kesalahan kliennya.
"Tidak jelas apa yang dituduhkan kepada Wawan, sebenarnya tidak boleh. Jika tuduhan pokok adalah penyuapan, periksa penyuapan dulu sampai selesai, jangan cari-cari yang lain, ini ada kesan mencari-cari yang lain," kata Adnan Buyung ditemui usai menjenguk Wawan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Adnan menambahkan sejak penangkapan dan penetapan tersangka, Wawan baru diperiksa sebanyak satu kali sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak. Ia belum mengetahui apakah kliennya terkait dengan dua penyelidikan KPK tersebut.
Secara etika, menurut Adnan, KPK harus menyelesaikan dulu sangkaan suap untuk kliennya. "Saya tidak akan jawab itu (perkara pengadaan alkes), saya akan jawab tentang perkara (suap) yang dituduhkan KPK. Harus ada etika juga dong, selesaikan dulu itu, kalau ada tuduhan lain harus ada surat penyidikan lain, kan begitu," ujar pengacara senior ini.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan tidak ada permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dalam penyelidikan pengadaan alkes di Banten maupun di Tangsel. Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan sebanyak 16 orang baik dari Banten maupun Tangsel.