REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau mengatakan SP (43 tahun) dan rekannya P (27) pembunuh Brigadir Zeppy, anggota Polantas Polres Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Indragiri Hulu.
"SP dalam pemariksaan oleh anggota telah mengakui tindak kejahatan Curanmor itu dilakukannya di Kabupaten Indragiri Hulu bersama rekannya P," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, kemarin.
Guntur mengatakan, anggota juga telah menyita dua sepeda motor diduga hasil curian kedua pelaku masing-masing merk Yamaha Jupiter dan Yamaha Mio.
Sementara untuk kasus penusukan hingga tewasnya Brigadir Zeppy, demikian Guntur, SP hanya sebagai saksi karena tidak melakukan tindakan apapun yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke Polres Indragiri Hulu untuk diproses terkait kasus curanmor. Sementara P, pelaku pembunuhan Brigadir Zeppy sekaligus pelaku pencurian sepeda motor tewas ditembak karena melawan hingga mengancam jiwa petugas," katanya.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, bahwa rekan pelaku pembunuhan Brigadir Zeppy itu dikabarkan juga terlibat sejumlah kasus kejahatan lainnya. Menurut Guntur, dia juga dilaporkan oleh Kapolres Kuantan Singingi, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2008.
"Enam tersangka rekannya dalam kasus curas tersebut telah diamankan dan sudah menjadi terpidana. Hasil pengembangan, ternyata SP adalah salah satu dari pelaku kejahatan tersebut," katanya.