REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi Lampung menunggu hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan sejumlah oknum jaksa nakal di wilayah setempat yang diduga menerima suap dan telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Hasil pemeriksaan terhadap jaksa itu sudah masuk ke Jamwas dan sedang ditelaah," kata Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso, di Bandarlampung, Ahad (24/11).
Dia menyatakan hasil pemeriksaan itu sedang diteliti apakah masuk pelanggaran berat atau tidak, dan juga apakah para jaksa itu benar melakukannya atau tidak.
Ia menyatakan, keputusan atas hasil pemeriksaan itu secara langsung Jamwas Kejagung yang menentukan, sehingga belum bisa diketahui.
Namun menurut Momock, jika memang benar para jaksa itu telah melakukan pelanggaran kode etik, maka mereka dapat dipindahtugaskan.
"Bahkan jaksa yang terlalu berat masalahnya tidak akan diizinkan beracara lagi sampai batas waktu yang ditentukan Jamwas. Bisa juga langsung dicabut haknya," katanya.
Menurutnya, apabila ada jaksa Kejati Lampung yang melakukan pelanggaran kode etik, maka pihaknya akan mereformasi bawahannya tersebut.
"Jelas akan dilakukan reformasi terhadap bawahan kami yang melakukan pelanggaran kode etik. Mereka tidak akan dipakai lagi," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa sejumlah jaksa di Lampung terkait beberapa permasalahan, seperti dugaan menerima suap, melakukan perselingkuhan dan pelanggaran kode etik lainnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan hingga Jumat (22/11), dan jaksa di sejumlah daerah juga diperiksa oleh tim dari Kejagung.
Pada lingkungan Kejati Lampung, sejumlah jaksa yang diperiksa, di antaranya oknum jaksa yang selama ini telah menjadi sorotan bidang pengawasan dari Kejagung antara lain Eka Aftarini, Eka Septiana, dan Hasan semua merupakan jaksa Kejari Bandarlampung.
Pemeriksaan juga dilakukan terkait permasalahan surat kaleng yang diduga dikirimkan oleh pihak tertentu di internal Kejati Lampung, dengan isinya melaporkan jaksa lain.