REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan tak ada profesi yang kebal hukum, termasuk dokter.
''Semua bisa tersangkut masalah hukum termasuk dokter, wartawan, hakim, notaris, polisi atau profesi lainnya yang mungkin saja melakukan kelalaian dalam bertugas. Jadi tidak ada yang kebal hukum,'' kata Taufiqurrahman saat dihubungi Republika, di Jakarta, Selasa (26/11).
Taufiqurrahman meneruskan di luar negeri juga ada dokter dan perawat yang dipidana karena malakukan malapraktik. "Yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Ada juga yang dihukum karena tidak melakukan tindakan medis secepatnya yang menyebabkan pasien meninggal,'' ungkap Taufiqurrahman.
Di Indonesia, lanjutnya, juga ada beberapa dokter yang dihukum karena malapraktik dokter yang menyebabkan pasien meninggal. ''Jadi ini bukanlah kasus yang luar biasa. Dokter tidak kebal hukum," tutur taufiqurrahman.
Ia berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi para dokter untuk bekerja secara profesional dan lebih berhati-hati.