Jumat 06 Dec 2013 13:24 WIB

Djoko Susilo Tetap Sangkal Menangkan Perusahaan Proyek Simulator

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
   Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim  di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Irjen Pol Djoko Susilo melakukan korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.

Namun, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri itu tetap membantah membantu memuluskan pemenangan proyek.

Dalam pengadaan itu, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) ditunjuk sebagai pemenang tender. Akan tetapi, Djoko yang dalam proyek itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membantah telah memberikan arahan untuk memenangkan perusahaan terdakwa Budi Susanto itu. 

"Tidak ada. Saya tidak pernah menunjuk, tidak memerintahkan," kata dia, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/12).

Djoko membantah telah mengarahkan ketua panitia lelang, Teddy Rusmawan, atau pun bawahannya yang lain. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggelembungan harga dalam proyek yang disebut mengakibatkan kerugian negara Rp 144,9 miliar atau setidaknya Rp 121,8 miliar itu.

"Saya tidak pernah perintahkan siapa pun," kata dia. 

Berdasarkan laporan dari panitia dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Djoko mengatakan, proses lelang sudah dilakukan sesuai ketentuan. Ia juga mengaku mendapat laporan pekerjaan sudah diselesaikan.

Ia malah mengaku baru mengetahui adanya permainan saat menjadi terdakwa di persidangan. "Ia baru tahu di persidangan," ujar dia. 

Pada September lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Djoko bersalah. Djoko dinilai telah membantu PT CMMA untuk menjadi pemenang tender. Ia juga disebut memperkaya diri senilai Rp 32 miliar. 

Majelis hakim juga menilai Djoko telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Hakim memvonis Djoko dengan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement