REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman 16 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim mengatakan, LHI terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam impor pengadaan daging sapi 2012 dan pencucian uang.
Selain mengantarkan LHI ke penjara, Majelis Hakim juga menghukum LHI berupa denda sebesar Rp 1 miliar atas perbuatanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun.
"Menyatakan, bahwa terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal Lubis, Senin (9/12).
Gusrizal menerangkan, LHI memenuhi semua unsur perbuatan pidana korupsi berupa suap dan pencucian uang. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis Hakim juga menilai LHI telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Tindakan melawan hukum itu dikata Gusziral terjada saat LHI duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004 sampai 2009. Pencucian uang tersebut dikatakan tidak berhenti dan berlanjut sampai LHI ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahwa saudara terdakwa (LHI) terbukti menyembunyikan harta kekayaan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan atau membayarkan kekayaannya tersebut," ujar Gusrizal.
Dalam penjelasan persidangan akhir kali ini, Majelis Hakim menjelasakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LHI adalah dengan menerima pemberian suap senilai Rp 1,3 miliar dari terpidana Ahmad Fathanah (AF). Uang tersebut adalah komitmen fee dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan.
Pembuktian dibersidangan, dikatakan, 'mahar' Rp 1,3 miliar itu diberikan agar LHI memengaruhi pejabat Kementan untuk menambah kuota impor daging sapi sebanyak delapan ribu ton. Permintaan itu dilakukan oleh AF atas pesanan yang diajukan oleh PT Indoguna Utama (PT IU) serta anak perusahaannya.