REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat adanya 4.000 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Operasi Zebra 2013 di wilayah hukum setempat.
"Operasi ini dimulai sejak 28 November sampai 11 Desember 2013 di sejumlah lokasi rawan kecelakaan lalu lintas," ujar Kepala Humas Polresta Bekasi AKP Bambang Wahyudi di Cikarang, Jumat (13/12).
Menurut dia, Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi terpaksa menyita 826 Surat Ijin Mengemudi (SIM), 3.451 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 127 unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Selain sanksi tilang, kata dia, polisi juga melakukan tindakan preventif berupa teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
"Tercatat ada 552 pelanggaran ringan, seperti sepeda motor yang berpenumpang lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm dan pelanggaran kelengkapan sepeda motor seperti spion, lampu dan sein," katanya.
Bagi pelaku pelanggaran ringan, pihaknya hanya meminta pengendara untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan dipersilakan kembali melakukan perjalanan.
Sementara bagi penerima surat tilang, kata dia, harus diselesaikan melalui pengadilan.
Bambang mengatakan jumlah pelanggar didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua, sedangkan 259 kasus di antaranya adalah pelanggar dari kalangan pelajar. "Paling banyak tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm serta perlengkapan sepeda motor."