REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melansir, sebanyak 21.239 warga belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari total 58.693.
Saat ini, baru sekitar 37.454 yang sudah tercatat mempunyai NIK. Sekretaris Disdukcapil Kota Tangerang, Syamsul Bahri memaparkan ada perbedaan antara pendataan NIK untuk Pemilukada dengan Pemilu Legislatif (Pileg).
Untuk Pemilukada, maka berdasarkan domisili warga sedangkan untuk Pileg sesuai dengan jumlah warga yang tinggal di Kota Tangerang. “Total ada 58.693 NIK, sampai saat ini baru 37.454 yang memiliki NIK, sisanya masih ada 21.239 yang belum tercatat,” katanya pada RoL, Senin (16/12).
Disdukcapil masih melakukan konsolidasi dengan NIK nasional. Untuk data NIK sebelumnya sudah dikirimkan kepada NIK nasional. Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah bahkan berkurang.
Pemberian NIK kepada warga Kota Tangerang termasuk yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Menurut dia, untuk di Lapas ada sekitar 3.887 yang harus memiliki NIK. Ada kesulitan dalam pendataan karena para tahanan selama ini bukan berdasarkan KTP tetapi sesuai kasus.
Artinya, tahanan di sejumlah Lapas yang ada di Kota Tangerang belum tentu merupakan warga kota tersebut. Sejauh ini kebanyakan yang ditahan bukan merupakan warga kota yang dijuluki Kota Benteng itu.
“Kita berupaya berkoordinasi dengan Depdagri agar mereka yang belum memiliki NIK bisa secepatnya,” ungkapnya. Ia berharap sebelum Pileg berlangsung semua warga sudah tercatat mempunyai NIK.