REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambung konferensi pers mendadaknya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setelah peringatan Hari Ibu, Rabu (18/12).
Ia pun memberikan keterangan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan penerbitan Perppu oleh presiden merupakan hak konstitusional.
Ada latar belakang, tujuan, dan pertimbangan kuat yang melatarinya, yakni memperkuat, menjaga dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Oleh sebab itu, Presiden SBY secara lugas menekankan diterbitkannya Perppu MK tidak ada kaitannya dengan persoalan lain, apalagi menyangkut materi yang sedang diujikan di MK yakni UU Pilpres.
"Saya mendengar, mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi, konon katanya, Perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh MK. Yaitu persoalan UU pilpres, apakah berlaku seperti sekarang ini, apakah ada perubahan, apakah menyangkut threshold, untuk calon presiden apapun. Saya mendengar, bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan, saya tidak percaya," katanya, Rabu (18/12).
Ia percaya MK adalah lembaga terhormat sehingga tidak mungkin mencampuradukkan persoalan. Perppu dan judicial review tentang UU Pilpres ataupun putusan MK adalah dua hal yang berbeda dan terpisah. "Kabar yang saya terima itu, saya yakin tidak benar dan tidak akan terjadi," katanya.
Presiden pun meminta agar diskursus politik yang terjadi melingkupi MK tidak terlalu dilebih-lebihkan. Akan lebih baik jika saling menghormati proses yang ada baik berupa penggodokan Perppu ataupun putusan perkara di MK.
"Kita hormati saja nanti apa yang diambil oleh MK berkaitan dengan UU pemilihan presiden, yang konon sedang di judicial review pada tingkat MK," katanya.