REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus Sitok Srengenge yang diduga memerkosa salah seorang mahasiswi di Jakarta, RW, masih terus berjalan. Kini, kasus tersebut ditangani oleh Subdirektorat Kemananan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku khawatir dengan pemindahan kasus ini, bahkan dengan alasan menyedot perhatian publik. Kekhawatiran itu merujuk tidak maksimalnya pemeriksaan oleh Subdit Kamneg dalam penanganan kasus pelecehan perempuan.
''Karena itu harus konsisten,'' kata Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, Kamis (19/12).
Dalam hal ini, Sub Direktorat manapun termasuk Kamneg yang melakukan penyidikan harus punya perspektif yang bagus tentang gender dan perempuan. Menurutnya, kasus ini memiliki dimensi tersendiri seperti sulitnya mendapatkan saksi.
Ia pun menambahkan, untuk pelimpahan dari satu Sub Direktorat ke Sub Direktorat lain harus merujuk ke peraturan internal kepolisian.''Adakah aturan yang mengatur kalau kasus seperti ini harus disidik oleh sub direktorat apa,'' kata dia.