REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menelusuri aset Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Tentu KPK akan melakukan 'asset tracing' terhadap RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/12).
KPK menahan Atut hari ini setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Lebak.
"Sampai saat ini KPK belum meminta laporan hasil analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tapi adalah kebiasaan KPK dan PPATK sesuai dengan nota kesepahaman bahwa PPATK akan mengirimkan LHA tersebut," tambah Johan.
Artinya menurut Johan, KPK hingga saat ini belum melakukan penyitaan aset milik Ratu Atut. "Sampai saat ini KPK belum melakukan penyitaan aset atau pemblokiran rekening tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," tegas Johan.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan perkara pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013 bersama dengan dua tersangka lain yaitu adik Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang pengacara yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Susi Tur Andayani.
Atut disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.